KEDIRI KOTA - Kejaksaan Negeri Kota Kediri bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Cabang Kediri melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU dan Peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) Sekolah bertempat di aula SMAN 1 Kota Kediri Kamis, (16/2/2023) pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf, SH., MH. serta dihadiri oleh Kasubag Bin dan Para Kasi pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Peresmian Rumah Restorative Justice Sekolah dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri yang ditandai dengan pemukulan gong.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf, S.H, MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat, S.H, M.H dalam keterangan pers menyampaikan, melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU dalam rangka meningkatkan sinergi dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kerjasama tugas dan fungsi para pihak yaitu Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Cabang Kediri.
"Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi : Penegakan Hukum, Pertukaran Data dan Informasi, Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia, serta Bentuk Kerjasama lainnya yang disepakati bersama, "ucapnya.
Harry juga menambahkan, bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum.
"Dengan harapan masyarakat untuk memperoleh keadilan yang bisa mencerminkan kedamaian dan harmoni masyarakat, khususnya dilingkungan sekolah di Kota Kediri, " ungkapnya.