KEDIRI - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami artis Venna Melinda yang dilakukan FI suaminya sendiri. Proses pelimpahan perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21, diserahkan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis (16/3/2023) pukul 10.30 WIB.
Ferry Irawan bersama Anggota Subdit IV Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengendarai mobil Expander warna hitam nopol A 1268 BG tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri pukul 10.55 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf, S.H M.H menyampaikan, hari ini Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dengan insial FI. Dimana FI melanggar pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti berdasarkan ketentuan hukum acara pidana pasal 20, maka penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan. Mulai dari tanggal 16 Maret 2023 hingga 4 April 2023 dan kami titipkan Lapas kelas IIA Kediri, "ucapnya.
Lanjut Novika selanjutnya kami sudah menyusun surat dakwaan dan sesegera mungkin akan kami limpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan.
"Untuk tim JPU gabungan antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur 4 orang dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri 3 orang, total seluruhnya 7 orang, " ucapnya.
Sementara itu, Harry Rachmat, S.H., M.H., Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengatakan, pelimpahan tahap II perkara KDRT FI diantar Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Proses pelimpahan perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 ini diterima oleh perwakilan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami menerima tersangka dan barang buktinya akan diteliti dulu oleh Jaksa Penuntut Umum. Ada beberapa barang bukti, dokumen, selimut dari hotel dan tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kediri, " ucap Harry.
Ferry tidak berkata sepatah kata pun saat keluar dari ruangan Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Ferry Irawan terlihat didampingi dua kuasa hukumnya yakni Agustinus Andre Ciputra dan Jeffry Simatupang.
Jeffry Nikolas Simatupang mengatakan, hari ini sudah selesai tahap 2. Kami sebagai kuasa hukum mengucapkan terima kasih khususnya, kepada Kajari dan Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Dikarenakan, telah memperlakukan Pak Ferry secara humanis dan sangat baik.
Untuk selanjutnya, Pak Ferry dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Kediri. Tapi begini selama belum ada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, Pak Ferry dianggap sebagai orang yang tidak bersalah.
"Kami akan buktikan di dalam persidangan nanti. Bagaimana fakta yang sebenarnya, bahwa apa yang ada di berita tidak sepenuhnya benar. Pak. Ferry akan membuka seluruh fakta akan ada kejutan di dalam persidangan yang akan kami siapkan. Kami tunggu pelapor harus datang di persidangan, "tegas Jeffry.
Untuk diketahui, peristiwa KDRT itu terjadi, Minggu (8/1/2023) lalu di salah satu hotel kawasan Kota Kediri. Bagian hidung Venna Melinda disebut mengalami pendarahan usai ditekan kepala suaminya Ferry Irawan di dalam kamar hotel.
Kasus KDRT itu dilaporkan ke Polres Kediri Kota, kemudian dialihkan ke Subdit Renakta Polda Jatim. Ferry sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. (prijo)